Anak Hasil Kawin Campur Banyak yang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Kamis, 19 Mei 2022 - 01:45 WIB
loading...
Anak Hasil Kawin Campur...
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Chusna/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, anak hasil perkawinan campur akan punya kesempatan yang lebih luas untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal itu seiring revisi PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang ditargetkan rampung tahun ini.

"Kita sedang merevisi PP PP Nomor 2 Tahun 2007 dan diharapkan bisa selesai tahun ini. Sehingga dengan begitu permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat terakomodir," katanya saat membuka Simposium Nasional Hukum Tata Negara, di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Perbedaan Naturalisasi Kewarganegaraan Biasa dan Istimewa

Yasonna mengungkapkan, dari ribuan diaspora yang ditemui di Amerika, Australia dan negara lain, banyak yang meminta anak mereka dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga misalnya usia 30 tahun.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun, dan setelah itu paling lambat umur 21 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraan dalam rentang usia yang ditentukan dalam UU (18 sampai dengan 21 tahun).

Yasonna mengakui, Indonesia masih konservatif dalam hal dwi kewarganegaraan. Akibatnya, banyak anak hasil kawin campur yang memiliki potensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Baca: Aymeric Laporte Pindah Kewarganegaraan Jelang Piala Eropa

Padahal negara lain sudah tidak asing lagi. "Kelebihan India untuk mencegah mereka (menjadi warga negara lain) yaitu membuka pintu seperti ini," ujar Yasonna.

Ribuan diaspora yang dia temui juga menyatakan sangat mencintai Indonesia. "Mereka menjadi warga negara lain karena dalam konteks memperoleh pekerjaan yang baik di sana," imbuh dia.

Sejauh ini, untuk mengakomodasi keinginan para diaspora, pemerintah Indonesia hanya bisa memberikan visa kepada mereka lima tahun dengan multiple entry. "Tapi, untuk masuk kepada dwi kewarganegaraan masih berbeda," ujar Yasonna.

Dia berharap revisi PP Nomor 2 Tahun 2007 akan mendatangkan anak hasil perkawinan campur yang benar-benar cinta tanah air. "Dan punya manfaat besar untuk Indonesia," tutupnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Pemkot Denpasar Gelontorkan...
Pemkot Denpasar Gelontorkan Anggaran untuk 24.401 Peserta BPJS PBI yang Putus Kepesertaan
Tinjau MPP Denpasar,...
Tinjau MPP Denpasar, Tito Pastikan Pembebasan BPHTB dan PBG Berjalan Efektif
Volume Sampah di Bali...
Volume Sampah di Bali Meningkat, Havaianas Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai
Denpasar Dikepung Banjir,...
Denpasar Dikepung Banjir, Underpass Dewa Ruci Bali Lumpuh
Komitmen Keberlanjutan,...
Komitmen Keberlanjutan, FL Technics Indonesia Gelar Bersih-bersih Pantai
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Pemerintah Bakal Perketat...
Pemerintah Bakal Perketat Syarat Jadi WNI di RUU Kewarganegaraan
Kemenkum Ungkap Permohonan...
Kemenkum Ungkap Permohonan Warga Negara Asing Jadi WNI Meningkat 5 Tahun Terakhir
Rekomendasi
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved