Anak Hasil Kawin Campur Banyak yang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Kamis, 19 Mei 2022 - 01:45 WIB
DENPASAR - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, anak hasil perkawinan campur akan punya kesempatan yang lebih luas untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal itu seiring revisi PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang ditargetkan rampung tahun ini.
"Kita sedang merevisi PP PP Nomor 2 Tahun 2007 dan diharapkan bisa selesai tahun ini. Sehingga dengan begitu permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat terakomodir," katanya saat membuka Simposium Nasional Hukum Tata Negara, di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).
Yasonna mengungkapkan, dari ribuan diaspora yang ditemui di Amerika, Australia dan negara lain, banyak yang meminta anak mereka dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga misalnya usia 30 tahun.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun, dan setelah itu paling lambat umur 21 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraan dalam rentang usia yang ditentukan dalam UU (18 sampai dengan 21 tahun).
Yasonna mengakui, Indonesia masih konservatif dalam hal dwi kewarganegaraan. Akibatnya, banyak anak hasil kawin campur yang memiliki potensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Padahal negara lain sudah tidak asing lagi. "Kelebihan India untuk mencegah mereka (menjadi warga negara lain) yaitu membuka pintu seperti ini," ujar Yasonna.
Ribuan diaspora yang dia temui juga menyatakan sangat mencintai Indonesia. "Mereka menjadi warga negara lain karena dalam konteks memperoleh pekerjaan yang baik di sana," imbuh dia.
Sejauh ini, untuk mengakomodasi keinginan para diaspora, pemerintah Indonesia hanya bisa memberikan visa kepada mereka lima tahun dengan multiple entry. "Tapi, untuk masuk kepada dwi kewarganegaraan masih berbeda," ujar Yasonna.
Dia berharap revisi PP Nomor 2 Tahun 2007 akan mendatangkan anak hasil perkawinan campur yang benar-benar cinta tanah air. "Dan punya manfaat besar untuk Indonesia," tutupnya.
Hal itu seiring revisi PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang ditargetkan rampung tahun ini.
"Kita sedang merevisi PP PP Nomor 2 Tahun 2007 dan diharapkan bisa selesai tahun ini. Sehingga dengan begitu permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat terakomodir," katanya saat membuka Simposium Nasional Hukum Tata Negara, di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).
Yasonna mengungkapkan, dari ribuan diaspora yang ditemui di Amerika, Australia dan negara lain, banyak yang meminta anak mereka dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga misalnya usia 30 tahun.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun, dan setelah itu paling lambat umur 21 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraan dalam rentang usia yang ditentukan dalam UU (18 sampai dengan 21 tahun).
Yasonna mengakui, Indonesia masih konservatif dalam hal dwi kewarganegaraan. Akibatnya, banyak anak hasil kawin campur yang memiliki potensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Padahal negara lain sudah tidak asing lagi. "Kelebihan India untuk mencegah mereka (menjadi warga negara lain) yaitu membuka pintu seperti ini," ujar Yasonna.
Ribuan diaspora yang dia temui juga menyatakan sangat mencintai Indonesia. "Mereka menjadi warga negara lain karena dalam konteks memperoleh pekerjaan yang baik di sana," imbuh dia.
Sejauh ini, untuk mengakomodasi keinginan para diaspora, pemerintah Indonesia hanya bisa memberikan visa kepada mereka lima tahun dengan multiple entry. "Tapi, untuk masuk kepada dwi kewarganegaraan masih berbeda," ujar Yasonna.
Dia berharap revisi PP Nomor 2 Tahun 2007 akan mendatangkan anak hasil perkawinan campur yang benar-benar cinta tanah air. "Dan punya manfaat besar untuk Indonesia," tutupnya.
(san)
tulis komentar anda