Bupati Maros Tunggu Surat Edaran Resmi Pelonggaran Masker di Ruang Terbuka

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:48 WIB
Dia juga menilai kebijakan yang diambil presiden sudah dipertimbangkan dengan matang melalui serangkaian kajian.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran masker diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga:Korsel Perbolehkan Warganya Tidak Gunakan Masker Jika Sudah Divaksin

Jokowi sekaligus menekankan masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia dan memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan.

Selain pelonggaran penggunaan kewajiban masker, Jokowi juga menegaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tak perlu lagi untuk tes swab PCR atau antigen.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!