Bupati Maros Tunggu Surat Edaran Resmi Pelonggaran Masker di Ruang Terbuka
Rabu, 18 Mei 2022 - 18:48 WIB
loading...
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang publik. Foto: MPI/Aldhi Chandra
A
A
A
MAROS - Kebijakan dan keputusan yang diambil Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka, ditanggapi Bupati Maros AS Chaidir Syam.
Kepada wartawan, Chadir mengaku bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut. Dengan adanya aturan ini kata dia, menandakan saat ini Covid-19 bukan lagi menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.
Baca juga:Breaking News, Jokowi Perbolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker
"Dengan pelonggaran masker ini semoga membuat semangat baru untuk kita semua. Semoga kian bisa membangkitkan perekonomian di semua sektor," ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (18/5/2022).
Chaidir yang juga Ketua BM PAN Sulsel ini mengatakan, Maros siap menyesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat. Bahkan pemerintah saat ini menunggu keputusan resmi berupa edaran untuk menerapkannya.
"Kita akan tunggu surat edaran resmi dari pusat kemudian akan kita sebar luaskan ke masyarakat melalui pemerintahan setempat," bebernya.
Dia juga menilai bahwa saat ini Maros sudah layak untuk mengikuti kebijakan kelonggaran penggunaan masker karena kasus Covid-19 sudah cukup landai di Maros.
Baca juga:Selain Indonesia, Ratusan Negara Dukung Penyelidikan Covid-19
"Saat ini juga capaian untuk vaksin I itu sudah di angka 84,23 persen, vaksinasi II 53,03 persen sedangkan vaksinasi III 7,05 persen," jelasnya.
Namun dia juga mengimbau masyarakat jika berada di ruangan tertutup dan berkerumun tetap menggunakan masker.
“Walaupun penggunaan masker di luar ruangan ditiadakan namun kami mengimbau warga untuk tetap memperhatikan prokes jika berada di kerumunan,” imbaunya.
Dia juga menilai kebijakan yang diambil presiden sudah dipertimbangkan dengan matang melalui serangkaian kajian.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran masker diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga:Korsel Perbolehkan Warganya Tidak Gunakan Masker Jika Sudah Divaksin
Jokowi sekaligus menekankan masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia dan memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan.
Selain pelonggaran penggunaan kewajiban masker, Jokowi juga menegaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tak perlu lagi untuk tes swab PCR atau antigen.
Kepada wartawan, Chadir mengaku bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut. Dengan adanya aturan ini kata dia, menandakan saat ini Covid-19 bukan lagi menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.
Baca juga:Breaking News, Jokowi Perbolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker
"Dengan pelonggaran masker ini semoga membuat semangat baru untuk kita semua. Semoga kian bisa membangkitkan perekonomian di semua sektor," ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (18/5/2022).
Chaidir yang juga Ketua BM PAN Sulsel ini mengatakan, Maros siap menyesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat. Bahkan pemerintah saat ini menunggu keputusan resmi berupa edaran untuk menerapkannya.
"Kita akan tunggu surat edaran resmi dari pusat kemudian akan kita sebar luaskan ke masyarakat melalui pemerintahan setempat," bebernya.
Dia juga menilai bahwa saat ini Maros sudah layak untuk mengikuti kebijakan kelonggaran penggunaan masker karena kasus Covid-19 sudah cukup landai di Maros.
Baca juga:Selain Indonesia, Ratusan Negara Dukung Penyelidikan Covid-19
"Saat ini juga capaian untuk vaksin I itu sudah di angka 84,23 persen, vaksinasi II 53,03 persen sedangkan vaksinasi III 7,05 persen," jelasnya.
Namun dia juga mengimbau masyarakat jika berada di ruangan tertutup dan berkerumun tetap menggunakan masker.
“Walaupun penggunaan masker di luar ruangan ditiadakan namun kami mengimbau warga untuk tetap memperhatikan prokes jika berada di kerumunan,” imbaunya.
Dia juga menilai kebijakan yang diambil presiden sudah dipertimbangkan dengan matang melalui serangkaian kajian.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran masker diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga:Korsel Perbolehkan Warganya Tidak Gunakan Masker Jika Sudah Divaksin
Jokowi sekaligus menekankan masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia dan memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan.
Selain pelonggaran penggunaan kewajiban masker, Jokowi juga menegaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tak perlu lagi untuk tes swab PCR atau antigen.
(luq)
Lihat Juga :