Bupati Maros Tunggu Surat Edaran Resmi Pelonggaran Masker di Ruang Terbuka

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:48 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang publik. Foto: MPI/Aldhi Chandra
MAROS - Kebijakan dan keputusan yang diambil Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka, ditanggapi Bupati Maros AS Chaidir Syam.

Kepada wartawan, Chadir mengaku bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut. Dengan adanya aturan ini kata dia, menandakan saat ini Covid-19 bukan lagi menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.

Baca Juga: Chaidir
"Kita akan tunggu surat edaran resmi dari pusat kemudian akan kita sebar luaskan ke masyarakat melalui pemerintahan setempat," bebernya.

Dia juga menilai bahwa saat ini Maros sudah layak untuk mengikuti kebijakan kelonggaran penggunaan masker karena kasus Covid-19 sudah cukup landai di Maros.



Baca Juga: Presiden Joko Widodo
Baca juga:Korsel Perbolehkan Warganya Tidak Gunakan Masker Jika Sudah Divaksin

Jokowi sekaligus menekankan masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia dan memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan.

Selain pelonggaran penggunaan kewajiban masker, Jokowi juga menegaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tak perlu lagi untuk tes swab PCR atau antigen.
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More