Kejari Serang Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Penyertaan Modal LKM Ciomas
A
A
A
SERANG - Kejaksaan Negeri Serang menjebloskan dua tersangka kasus pembobolan dana kas PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas milik Pemkab Serang senilai Rp1,8 miliar ke penjara. Kedua tersangka, yakni Direktur PT LKM Ciomas Boyke Febrian Sanjadirja dan Kabag Dana PT LKM Ciomas Nazarudin.
"Kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka korupsi dana pengelolaan dan pernyataan modal di PT LKM Ciomas 2019 atas nama Nazarudin dan TB Boyke Sanja Dirja ke Rumah Tahanan Klas IIB Serang," kata Kepala Kejari Serang Azhari didampingi Kasi Pidsus Sulta Donna Sitohang, Senin (2/12/2019).
Azhari menjelaskan alasan penahanan kepada kedua tersangka berdasarkan sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP. Kedua tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Dia menambahkan, berkas dakwaan keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang guna proses persidangan. "Kami akan menyerahkan ke kasi peneliti, jika sudah terpenuhi baik formil akan secepatnya dlimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Kasus terungkap setelah diketahui bahwa dana setoran nasabah ke PT LKM Ciomas digunakan oleh sejumlah pegawainya untuk kepentingan pribadi dengan nominal yang berbeda. Rinciannya, Kabag Dana PT LKM Ciomas Nazarudin Rp524 juta, staf bagian dana PT LKM Ciomas Ratu Bariyah Rp166 juta, dan Ahmad Tamami Rp954 juta.
Kasus korupsi itu terbongkar bermula dari banyaknya nasabah yang ingin melakukan penarikan tabungan. Namun ketika dicek, uang setoran nasabah tidak ada. Agar terhindar dari penarikan uang dari nasabah, diadakan rapat yang dipimpin Boyke Febrian selaku Direktur PT LKM Ciomas.
Dalam rapat itu Boyke memerintahkan Ahmad Tamami agar menggunakan dana kas PT LKM Ciomas untuk menalangi uang yang digunakan Ahmad Tamami, Nazaraduin, dan Ratu Bariyah. Berdasarkan hasil audit, terdapat selisih kas sebesar Rp1,8 miliar. "Kerugian ini bagian pengembangan dan yang pertama sudah terbukti di pengadilan. Itu kerugiannya Rp1,8 miliar," tandasnya.
"Kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka korupsi dana pengelolaan dan pernyataan modal di PT LKM Ciomas 2019 atas nama Nazarudin dan TB Boyke Sanja Dirja ke Rumah Tahanan Klas IIB Serang," kata Kepala Kejari Serang Azhari didampingi Kasi Pidsus Sulta Donna Sitohang, Senin (2/12/2019).
Azhari menjelaskan alasan penahanan kepada kedua tersangka berdasarkan sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP. Kedua tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Dia menambahkan, berkas dakwaan keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang guna proses persidangan. "Kami akan menyerahkan ke kasi peneliti, jika sudah terpenuhi baik formil akan secepatnya dlimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Kasus terungkap setelah diketahui bahwa dana setoran nasabah ke PT LKM Ciomas digunakan oleh sejumlah pegawainya untuk kepentingan pribadi dengan nominal yang berbeda. Rinciannya, Kabag Dana PT LKM Ciomas Nazarudin Rp524 juta, staf bagian dana PT LKM Ciomas Ratu Bariyah Rp166 juta, dan Ahmad Tamami Rp954 juta.
Kasus korupsi itu terbongkar bermula dari banyaknya nasabah yang ingin melakukan penarikan tabungan. Namun ketika dicek, uang setoran nasabah tidak ada. Agar terhindar dari penarikan uang dari nasabah, diadakan rapat yang dipimpin Boyke Febrian selaku Direktur PT LKM Ciomas.
Dalam rapat itu Boyke memerintahkan Ahmad Tamami agar menggunakan dana kas PT LKM Ciomas untuk menalangi uang yang digunakan Ahmad Tamami, Nazaraduin, dan Ratu Bariyah. Berdasarkan hasil audit, terdapat selisih kas sebesar Rp1,8 miliar. "Kerugian ini bagian pengembangan dan yang pertama sudah terbukti di pengadilan. Itu kerugiannya Rp1,8 miliar," tandasnya.
(wib)