Drama Pembunuh Janda Cantik Sukabumi, Selama Pelarian Terus Pakai Wig Panjang dan Peci

Selasa, 17 Mei 2022 - 11:34 WIB
"Tidak terima dengan hal tersebut pelaku menaruh dendam dan terjadilah penusukan terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia," tambah Putu Asti.

Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku juga terancam pasal berlapis.

"Pelaku kita terapkan 3 pasal. Yaitu, Pasal 338 Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat sekitar hukuman mati dan penjara minimal 20 tahun dan pasal 351 ke tiga tentang penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!