Razia di Puncak Cianjur, Polisi Amankan Tersangka Perdagangan Orang
Minggu, 21 Juni 2020 - 19:20 WIB
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil keterangan sementara, tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp500 rb hingga Rp1,5 juta,” kata AKBP Juang.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin raziadi kawasan Puncak, Cianjur. Foto/Humas Polres Cianjur
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, tersangka DK disangkan melanggar Pasal 2 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "DK terancam hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” kata Niki.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin raziadi kawasan Puncak, Cianjur. Foto/Humas Polres Cianjur
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, tersangka DK disangkan melanggar Pasal 2 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "DK terancam hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” kata Niki.
(awd)
Lihat Juga :