Razia di Puncak Cianjur, Polisi Amankan Tersangka Perdagangan Orang

Minggu, 21 Juni 2020 - 19:20 WIB
loading...
Razia di Puncak Cianjur,...
Petugas gabungan memeriksa identitas warga di kawasan Puncak, Cianjur. Foto/Humas Polres Cianjur
A A A
CIANJUR - Petugas gabungan dari Polres Cianjur, Polda Jabar, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial (Dinsos) Cianjur mengamankan tersangka perdagangan orang atau human trafficking di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur.

Tersangka DK (39) yang berprofesi sebagai mucikari ini, diamankan saat petugas gabungan menggelar melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak pada Sabtu (20/6/2020) malam. (BACA JUGA: Jajakan Perempuan di Villa Kota Bunga Cianjur, Dua Mucikari Ditangkap )

Razia tersebut dipimpin Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto. Saat merazia Villa Wahid Ciloto, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, petugas mendapati pelaku DK bersama korban tiga perempuan yang hendak dijual, EM (20), NY, dan R (22). (BACA JUGA: Jajakan 11 Wanita-1 Ladyboy ke Orang Arab, 4 Warga Cianjur Dibekuk Polisi )

EM merupakan warga Kampung Sukajadi Desa Sukanagara, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur; NY warga Kampung Leles, Desa Sukamanah, Kecamatan Cilaku; dan R, warga di Kampung Pasirnangka, Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Cianjur. (BACA JUGA: Jual Pria dan Wanita ke WNA Timur Tengah, 5 Warga Cianjur Diringkus )

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil keterangan sementara, tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp500 rb hingga Rp1,5 juta,” kata AKBP Juang.

Razia di Puncak Cianjur, Polisi Amankan Tersangka Perdagangan Orang

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin raziadi kawasan Puncak, Cianjur. Foto/Humas Polres Cianjur

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, tersangka DK disangkan melanggar Pasal 2 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "DK terancam hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” kata Niki.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Puncak Bogor Kini...
Jalur Puncak Bogor Kini Kembali Normal Dua Arah
Jalur ke Puncak Ditutup...
Jalur ke Puncak Ditutup Sementara, One Way Arah Turun Diberlakukan
Libur Panjang, Tol Jagorawi...
Libur Panjang, Tol Jagorawi Puncak Satu Arah Prioritas Naik
Pemkab Bogor Ajak Warga...
Pemkab Bogor Ajak Warga Dukung Pembangunan Puncak 2 untuk Atasi Kemacetan
Long Weekend, 37.224...
Long Weekend, 37.224 Kendaraan Serbu Wisata Puncak Bogor
Libur Panjang Akhir...
Libur Panjang Akhir Pekan, Jalur ke Puncak Bogor Ditutup Siang Ini
Keindahan Gunung Gede...
Keindahan Gunung Gede dan Gunung Pangrango Sambut Wisatawan di Puncak
Gadis-gadis Turki Diperdagangkan...
Gadis-gadis Turki Diperdagangkan dalam Epstein Files, Kejaksaan Buka Penyelidikan
Bukan Sekadar Korban,...
Bukan Sekadar Korban, WNI di Kamboja Bisa Jadi Tentara Bayaran Digital
Rekomendasi
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved