Anggota DPRD Indramayu Dalang Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 12 Mei 2022 - 22:06 WIB
Sedangkan Badan Hukum dan Pengamanan Partai Daerah, DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Ahmad Yani yang menjadi kuasa hukum terdakwa pada perkara tersebut merasa keberatan dengan tuntutan dari JPU.

"Tuntutan JPU sangat berat, karena disatu sisi beliau juga pejuang buat masyarakat, walaupun notabenenya substansif seperti itu. Tapi kita biarkan agar mekanisme hukum berjalan karena JPU juga punya hak," tuturnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Wimmi D Simarmata, mengungkapkan bahwa sidang perkara dengan terdakwa Taryadi akan dilanjutkan 2 minggu kedepan.

"Sidang perkara dengan terdakwa Taryadi akan dilanjutkan 2 minggu kedepan yaitu pada Rabu 22 Mei 2022 dengan agenda Pledoi atau pembelaan," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!