Anggota DPRD Indramayu Dalang Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 12 Mei 2022 - 22:06 WIB
INDRAMAYU - Anggota DPRD Indramayu, Taryadi yang menjadi terdakwa karena mendalangi bentrok petani di Lahan Tebu Jatitujuh hingga menyebabkan 2 orang meninggal dunia dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (12/5/2022).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Indramayu, M Ichsan menjelaskan, beberapa hal yang memberatkan Taryadi sehingga dituntut 12 tahun hukuman penjara salah satunya dikarenakan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa adalah anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang seharusnya menjadi tauladan pada masyarakat, namun kenyataannya malah sebaliknya," paparnya.
Taryadi dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang penyalahgunaan kekuasaan atau memberikan kesempatan dan sarana dengan sengaja menghancurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan menggunakan kekerasan bersama terhadap orang atau kekerasan mengakibatkan maut.
Oleh karena itu Taryadi dituntut pidana hukuman selama 12 tahun penjara.
M Ichsan juga menegaskan, bahwa suasana proses sidang Taryadi yang selama ini selalu dipenuhi oleh massa yang pendukung terdakwa tidak mempengaruhi jaksa penuntut umum dalam memberi tuntutan.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Indramayu, M Ichsan menjelaskan, beberapa hal yang memberatkan Taryadi sehingga dituntut 12 tahun hukuman penjara salah satunya dikarenakan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa adalah anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang seharusnya menjadi tauladan pada masyarakat, namun kenyataannya malah sebaliknya," paparnya.
Taryadi dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang penyalahgunaan kekuasaan atau memberikan kesempatan dan sarana dengan sengaja menghancurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan menggunakan kekerasan bersama terhadap orang atau kekerasan mengakibatkan maut.
Oleh karena itu Taryadi dituntut pidana hukuman selama 12 tahun penjara.
Baca Juga
M Ichsan juga menegaskan, bahwa suasana proses sidang Taryadi yang selama ini selalu dipenuhi oleh massa yang pendukung terdakwa tidak mempengaruhi jaksa penuntut umum dalam memberi tuntutan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda