Anggota DPRD Indramayu Dalang Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 12 Mei 2022 - 22:06 WIB
loading...
Anggota DPRD Indramayu...
Sidang terhadap anggota DPRD Indramayu, Taryadi yang menjadi terdakwa karena mendalangi bentrok petani di Lahan Tebu Jatitujuh. Taryadi dituntut hukuman 12 tahun penjara. Foto/MPI/Andrian Supendi
A A A
INDRAMAYU - Anggota DPRD Indramayu, Taryadi yang menjadi terdakwa karena mendalangi bentrok petani di Lahan Tebu Jatitujuh hingga menyebabkan 2 orang meninggal dunia dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Bentrok 2 Kelompok Petani di Majalengka, 24 Pelaku Diamankan Salah Satunya Anggota DPRD

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Indramayu, M Ichsan menjelaskan, beberapa hal yang memberatkan Taryadi sehingga dituntut 12 tahun hukuman penjara salah satunya dikarenakan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa adalah anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang seharusnya menjadi tauladan pada masyarakat, namun kenyataannya malah sebaliknya," paparnya.

Taryadi dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang penyalahgunaan kekuasaan atau memberikan kesempatan dan sarana dengan sengaja menghancurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan menggunakan kekerasan bersama terhadap orang atau kekerasan mengakibatkan maut.

Oleh karena itu Taryadi dituntut pidana hukuman selama 12 tahun penjara.

Baca juga: Tiduri PNS Selingkuhan hingga Punya Anak, Suami Polwan Briptu Suci Dicopot dari Jabatannya

M Ichsan juga menegaskan, bahwa suasana proses sidang Taryadi yang selama ini selalu dipenuhi oleh massa yang pendukung terdakwa tidak mempengaruhi jaksa penuntut umum dalam memberi tuntutan.

"Tidak mempengaruhi, kalau dibilang ramai bukan hanya dari pihak pelaku. Sebenarnya pihak korban juga resah, hanya saja karena mereka mempercayakan kepada aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Indramayu, sehingga tidak membuat kerumunan," ungkapnya.

Sedangkan Badan Hukum dan Pengamanan Partai Daerah, DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Ahmad Yani yang menjadi kuasa hukum terdakwa pada perkara tersebut merasa keberatan dengan tuntutan dari JPU.

"Tuntutan JPU sangat berat, karena disatu sisi beliau juga pejuang buat masyarakat, walaupun notabenenya substansif seperti itu. Tapi kita biarkan agar mekanisme hukum berjalan karena JPU juga punya hak," tuturnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Wimmi D Simarmata, mengungkapkan bahwa sidang perkara dengan terdakwa Taryadi akan dilanjutkan 2 minggu kedepan.

"Sidang perkara dengan terdakwa Taryadi akan dilanjutkan 2 minggu kedepan yaitu pada Rabu 22 Mei 2022 dengan agenda Pledoi atau pembelaan," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Indramayu Masuk Top...
Indramayu Masuk Top 5 Kinerja Terbaik Daerah Se-Indonesia, Bupati Lucky: Alhamdulillah
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Delpedro Cs Dituntut...
Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
DPRD Maluku Minta Warga...
DPRD Maluku Minta Warga Kota Tual Jaga Kondusivitas Usai Bentrokan di Fidatan
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Tuntutan 18 Tahun Nadiem...
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Wajar, Pakar Hukum: Jaksa Punya Bukti Kuat
Rekomendasi
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
AS Siap Mulai Lagi Perang...
AS Siap Mulai Lagi Perang dan Terapkan Kembali Blokade Jika Iran Tidak Patuh
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved