Terlambat Terima Edaran WFH, ASN Pemkot Makassar Sudah Telanjur Berkantor

Senin, 09 Mei 2022 - 17:57 WIB
Baca Juga: Pemkot Makassar Pertimbangkan Undur Pembelajaran Tatap Muka

Dalam instruksi yang dikeluarkan Kemenpan-RB itu, lanjut dia, juga disebutkan jika penerapan WFH bagi pegawai dikembalikan kepada pejebat pembina kepegawaian dalam hal ini Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melihat kondisi dari masing-masing daerah.

"Tapi sejauh ini tidak ada saya lihat kemacetan seperti di Jawa. Jadi kami jalan saja karena masyarakat juga membutuhkan pelayanan dari pemerintahan," jelasnya.

"Tingkat kehadiran di hari pertama di atas 95 persen. Kemungkinan tidak ada pemberlakuan WFH," pungkas Imran.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!