RSUD Bulukumba Dinilai Salah Aturan, Pengadaan Makan Minum Tidak Lewat Tender

Senin, 09 Mei 2022 - 13:07 WIB
"Anggaran makan minum RSUD itu Rp350 juta jadi harus ditender. Tapi ini tidak, jadi proses awalnya memang sudah agak keliru karena kalau ditender itu rincian menu jelas. Apalagi jelas dalam Perka LKPP Nomor 5 tahun 2021, atas perubahan Perka LKPP nomor 8 tahun 2018, di luar dari pedemoan itu yah salah," bebernya.

Baca Juga: Pasien di Bulukumba Meninggal saat Perekaman E-KTP, Ini Tanggapan DPRD Sulsel

Dikatakan H Eful, pengadaan barang dan jasa melalui UKPBJ bertujuan agar tercipta transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

"Seingat kami yah yang dulu-dulu itu pengadaan makan minum untuk bulan ramadan di RSUD itu ditender," tukasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!