RSUD Bulukumba Dinilai Salah Aturan, Pengadaan Makan Minum Tidak Lewat Tender
Senin, 09 Mei 2022 - 13:07 WIB
RSUD Bulukumba. Foto/Istimewa
BULUKUMBA - Pengadaan makan dan minum di instansi pemerintahan harus melalui tender atau lelang melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Sehingga penyedia jasa dapat mengikuti proses kualifikasi jika nilai anggaran diatas Rp200 juta.
Sementara pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bulukumba diduga melakukan penunjukan langsung pihak ketiga untuk melakukan pengadaan makan minum bagi petugas. Hal tersebut disoal setelah ditemukan belatung di dalam makanan.
Baca Juga: 840 ASN di Kabupaten Bulukumba Belum Kantongi NIP PPPK
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa dan Konstruksi (Aspekindo) Bulukumba , H Eful, mengatakan berdasarkan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang jasa. Pihak RSUD seharusnya melakukan lelang jika anggarannya di atas Rp200 juta.
"Pihak PPK atau kuasa pengguna anggaran atau PPK memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan sendiri tapi kalau anggaran tersebut di bawah Rp200 juta. Berbeda pengadaan barang dan jasa harus melalui proses lelang atau tender jika nilainya di atas Rp200 juta," terangnya.
H Eful menerangkan jika pengadaan makan dan minum juga harus melalui tahapan lelang . Sehingga tidak hanya pada pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan lelang atau melalui UKPBJ. Sehingga pengadaan yang dilakukan pihak RSUD dianggap telah menyalahi aturan.
Sementara pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bulukumba diduga melakukan penunjukan langsung pihak ketiga untuk melakukan pengadaan makan minum bagi petugas. Hal tersebut disoal setelah ditemukan belatung di dalam makanan.
Baca Juga: 840 ASN di Kabupaten Bulukumba Belum Kantongi NIP PPPK
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa dan Konstruksi (Aspekindo) Bulukumba , H Eful, mengatakan berdasarkan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang jasa. Pihak RSUD seharusnya melakukan lelang jika anggarannya di atas Rp200 juta.
"Pihak PPK atau kuasa pengguna anggaran atau PPK memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan sendiri tapi kalau anggaran tersebut di bawah Rp200 juta. Berbeda pengadaan barang dan jasa harus melalui proses lelang atau tender jika nilainya di atas Rp200 juta," terangnya.
H Eful menerangkan jika pengadaan makan dan minum juga harus melalui tahapan lelang . Sehingga tidak hanya pada pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan lelang atau melalui UKPBJ. Sehingga pengadaan yang dilakukan pihak RSUD dianggap telah menyalahi aturan.
Lihat Juga :