Tak Kapok, Residivis Asal Yogya Ini Justru Ingin Masuk Bui Lagi

Sabtu, 20 Juni 2020 - 17:50 WIB
"Pelaku ini bukan pemain baru, sebab pada 2017 pernah di penjara dengan kasus yang sama,” jelasnya.

DK dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar.

DK dihadapan petugas mengaku nekat kembali menjual barang haram tersebut lantara butuh uang untuk membiayai kehidupannya. Terlebih lagi hasil penjualan sabu sangat menjanjikan, sehingga ia tertarik menekuni dunia haram ini.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!