Tak Kapok, Residivis Asal Yogya Ini Justru Ingin Masuk Bui Lagi
Sabtu, 20 Juni 2020 - 17:50 WIB
YOGYAKARTA - Pernah mendekam di penjara karena mengedarkan sabu tidak membuat warga Yogyakarta DK (25) kapok. Terbukti setelah keluar dari jeruji besi pada 2017, kembali melakukan perbatan yang sama. Atas tindakaknya tersebut, residivis ini kembali mendekam di seltahanan Mapolresta Yogyakarta
Petugas juga menyita 1 bungkus plastik klip bekas bungkus sabu, 1 buah tisu bekas, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, potongan kertas rokok dan 1,35 gran sabu yang dibalut tisu sebagai barang bukti (BB). (Baca juga: Kisah Kakek Buta yang Tinggal di Gubuk Reyot dengan Ditemani Entok )
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar mengatakan terungkapnya kasus ini setelah ada masyarakat yang di wilayahnya diduga ada yang mengedarkan sabu. Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyeldikan petugas berhasil mengindektifikasikan pelaku dan menangkapnya, minggu lalu bersama barang bukti sabu yang disimpan dalam dompet,” kata Sukar, Sabtu (20/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh sabu dari luar daerah. Sabu itu dikirim menggunakan jasa eksepedisi. Oleh DK, barang haram tersebut, kemudian diedarkan kembali melalui media sosial (medsos), dengan sistem pembayaran di tempat (COD) dan sudah tiga bulan melakukan aktivitas jual beli sabu. (Baca juga: Penggelap Dana Ratusan Nasabah Senilai Rp5 M Dibekuk, Ini Modusnya )
"Pelaku ini bukan pemain baru, sebab pada 2017 pernah di penjara dengan kasus yang sama,” jelasnya.
DK dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar.
DK dihadapan petugas mengaku nekat kembali menjual barang haram tersebut lantara butuh uang untuk membiayai kehidupannya. Terlebih lagi hasil penjualan sabu sangat menjanjikan, sehingga ia tertarik menekuni dunia haram ini.
Petugas juga menyita 1 bungkus plastik klip bekas bungkus sabu, 1 buah tisu bekas, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, potongan kertas rokok dan 1,35 gran sabu yang dibalut tisu sebagai barang bukti (BB). (Baca juga: Kisah Kakek Buta yang Tinggal di Gubuk Reyot dengan Ditemani Entok )
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar mengatakan terungkapnya kasus ini setelah ada masyarakat yang di wilayahnya diduga ada yang mengedarkan sabu. Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyeldikan petugas berhasil mengindektifikasikan pelaku dan menangkapnya, minggu lalu bersama barang bukti sabu yang disimpan dalam dompet,” kata Sukar, Sabtu (20/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh sabu dari luar daerah. Sabu itu dikirim menggunakan jasa eksepedisi. Oleh DK, barang haram tersebut, kemudian diedarkan kembali melalui media sosial (medsos), dengan sistem pembayaran di tempat (COD) dan sudah tiga bulan melakukan aktivitas jual beli sabu. (Baca juga: Penggelap Dana Ratusan Nasabah Senilai Rp5 M Dibekuk, Ini Modusnya )
"Pelaku ini bukan pemain baru, sebab pada 2017 pernah di penjara dengan kasus yang sama,” jelasnya.
DK dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar.
DK dihadapan petugas mengaku nekat kembali menjual barang haram tersebut lantara butuh uang untuk membiayai kehidupannya. Terlebih lagi hasil penjualan sabu sangat menjanjikan, sehingga ia tertarik menekuni dunia haram ini.
(mpw)
tulis komentar anda