Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Lebaran, Ini Solusinya

Rabu, 04 Mei 2022 - 09:22 WIB
”Apabila tidak melakukan tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya,” ujar akun Twitter @TMCPoldaMetro dikutip MPI Rabu (4/5/2022). Baca juga: Ini Syarat Perpanjangan SIM Keliling



Dalam masa perpanjangan tersebut, diharapkan agar pengendara dapat mengurus perpanjangan SIMnya tepat waktu, agar tidak terlambat mengurusnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!