Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Lebaran, Ini Solusinya
Rabu, 04 Mei 2022 - 09:22 WIB
Kepolisian memberikan dispensasi bagi warga yang masa aktif SIM nya habis saat mudik lebaran. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Hingga hari ini, masyarakat masih merasakan hangatnya hari Idul Fitri 1443 H Rabu (4/5/2022). Dalam hari libur ini, pelayanan publik hampir semuanya ditutup termasuk pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ditlantas Polda Metro Jaya melalui Akun Twitter resminya @TMCpoldametro tidak melayani perpanjangan pada tanggal 1 sampai dengan 8 Mei 2022 ini. Baca juga: SIM Habis Dapat Dispensasi , Polda Metro: Kalau Ditilang Lapor ke Kami
Bagi pengguna yang sudah terlewat masa berlaku SIMnya, tidak perlu khawatir. Polda Metro Jaya memperpanjang masa berlaku tersebut.Bagi pengguna yang tanggal kadaluarsa SIMnya jatuh pada tanggal 29 April hingga 8 Mei, dapat diperpanjang hingga tanggal 9 Mei 2022.
Ditlantas Polda Metro Jaya melalui Akun Twitter resminya @TMCpoldametro tidak melayani perpanjangan pada tanggal 1 sampai dengan 8 Mei 2022 ini. Baca juga: SIM Habis Dapat Dispensasi , Polda Metro: Kalau Ditilang Lapor ke Kami
Bagi pengguna yang sudah terlewat masa berlaku SIMnya, tidak perlu khawatir. Polda Metro Jaya memperpanjang masa berlaku tersebut.Bagi pengguna yang tanggal kadaluarsa SIMnya jatuh pada tanggal 29 April hingga 8 Mei, dapat diperpanjang hingga tanggal 9 Mei 2022.
Lihat Juga :