Pamer Payudara di Bandara Jogjakarta, Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta

Kamis, 28 April 2022 - 19:05 WIB


Aspek yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depannya. Vonis hakim sendiri diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut hukuman satu tahun penjara, dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Kuasa hukum Siskaeee, Aafank Reza Fahruddin mengatakan, dirinya dan kliennya masih pikir-pikir terlebih dahulu usai vonis dibacakan oleh majelis hakim PN Wates. "Terhadap putusan tersebut, klien kami yaitu terdakwa dalam hal ini ingin pikir-pikir dan kami sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu yang ditentukan majelis hakim pada 9 Mei 2022," ungkapnya.

Baca juga: Calon Penumpang Kapal Membeludak, Tol Tangerang-Merak Macet Parah

Langkah pikir-pikir menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Wates, juga diambil JPU, Martin Eko Priyanto. "Kami akan menyampaikan hasil sidang ke pimpinan dan Kejati DIY terlebih dahulu, sebagai bahan koordinasi untuk mengambil keputusan terkait kelanjutan dari vonis tersebut," tuturnya.

Saat mengikuti sidang secara daring, Siskaeee menggunakan kerudung berwarna merah muda, dengan baju berwarna putih. Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Wanita Kelas II B Jogjakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!