Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Makassar, Barang Bukti 1,8 Kg Diamankan

Selasa, 26 April 2022 - 17:50 WIB
Baca juga:Alasan Ikut Sakit Hati, Oknum Polisi Jadi Eksekutor Penembakan Anggota Dishub

Barang diperoleh melalui jasa pengiriman cepat, seperti jasa kurir.

"Pasal yang diterapkan Undang-udang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," paparnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!