Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Makassar, Barang Bukti 1,8 Kg Diamankan

Selasa, 26 April 2022 - 17:50 WIB
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto menunjukkan barang bukti 1,8 kilogram ganja saat press release, Selasa (26/4/2022). Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
MAKASSAR - Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram. Barang bukti tersebut diamankan dari dua orang berinisial ZF dan FZ.

Keduanya ditangkap di salah satu tempat di Kota Makassar saat melakukan pemesanan barang. Barang tersebut dipesan dari sesorang berinisial FR, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.



Baca juga:Pistol untuk Mengeksekusi Pegawai Dishub Milik Anggota Brimob, Ini Penjelasan Polda Sulsel

Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, dalam transaksi ini, barang yang dipesan dipecah dalam beberapa bagian. Kemudian didistribusikan di enam lokasi berbeda agar tidak mudah terendus polisi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!