Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Makassar, Barang Bukti 1,8 Kg Diamankan
Selasa, 26 April 2022 - 17:50 WIB
loading...
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto menunjukkan barang bukti 1,8 kilogram ganja saat press release, Selasa (26/4/2022). Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A
A
A
MAKASSAR - Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram. Barang bukti tersebut diamankan dari dua orang berinisial ZF dan FZ.
Keduanya ditangkap di salah satu tempat di Kota Makassar saat melakukan pemesanan barang. Barang tersebut dipesan dari sesorang berinisial FR, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Baca juga:Pistol untuk Mengeksekusi Pegawai Dishub Milik Anggota Brimob, Ini Penjelasan Polda Sulsel
Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, dalam transaksi ini, barang yang dipesan dipecah dalam beberapa bagian. Kemudian didistribusikan di enam lokasi berbeda agar tidak mudah terendus polisi.
"Ada enam TKP agar tidak fokus satu titik. Mereka memesan dan memecah di titik itu. Ada 80 gram, ada 1,4 gram, bahkan ada 70 gram dengan total 1,8 kilogram ganja," kata Kapolrestabes.
Baca juga:Terungkap, Pistol yang Dipakai Menembak Mati Pegawai Dishub Makassar Ternyata Milik Oknum Brimob
Selain ganja, dalam penangkapan keduanya, polisi juga mengamankan sabu seberat 10 gram. Oleh kedua tersangka, barang haram tersebut diakui akan diedarkan di Kota Makassar.
Menurut Kapolrestabes , baik ZF maupun FZ merupakan "pemain baru" dalam peredaran ganja ini. Hanya saja, distributor barang haram tersebut diduga oleh pemain lama.
"Kedua pelaku tidak ada pekerjaan, pengakuannya baru main (mengedarkan narkotika). Tapi kita masih kembangkan dari keterangan saksi dan tersangka sendiri, " ujarnya.
Baca juga:Alasan Ikut Sakit Hati, Oknum Polisi Jadi Eksekutor Penembakan Anggota Dishub
Barang diperoleh melalui jasa pengiriman cepat, seperti jasa kurir.
"Pasal yang diterapkan Undang-udang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," paparnya.
Keduanya ditangkap di salah satu tempat di Kota Makassar saat melakukan pemesanan barang. Barang tersebut dipesan dari sesorang berinisial FR, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Baca juga:Pistol untuk Mengeksekusi Pegawai Dishub Milik Anggota Brimob, Ini Penjelasan Polda Sulsel
Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, dalam transaksi ini, barang yang dipesan dipecah dalam beberapa bagian. Kemudian didistribusikan di enam lokasi berbeda agar tidak mudah terendus polisi.
"Ada enam TKP agar tidak fokus satu titik. Mereka memesan dan memecah di titik itu. Ada 80 gram, ada 1,4 gram, bahkan ada 70 gram dengan total 1,8 kilogram ganja," kata Kapolrestabes.
Baca juga:Terungkap, Pistol yang Dipakai Menembak Mati Pegawai Dishub Makassar Ternyata Milik Oknum Brimob
Selain ganja, dalam penangkapan keduanya, polisi juga mengamankan sabu seberat 10 gram. Oleh kedua tersangka, barang haram tersebut diakui akan diedarkan di Kota Makassar.
Menurut Kapolrestabes , baik ZF maupun FZ merupakan "pemain baru" dalam peredaran ganja ini. Hanya saja, distributor barang haram tersebut diduga oleh pemain lama.
"Kedua pelaku tidak ada pekerjaan, pengakuannya baru main (mengedarkan narkotika). Tapi kita masih kembangkan dari keterangan saksi dan tersangka sendiri, " ujarnya.
Baca juga:Alasan Ikut Sakit Hati, Oknum Polisi Jadi Eksekutor Penembakan Anggota Dishub
Barang diperoleh melalui jasa pengiriman cepat, seperti jasa kurir.
"Pasal yang diterapkan Undang-udang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," paparnya.
(luq)
Lihat Juga :