Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Makassar, Barang Bukti 1,8 Kg Diamankan

Selasa, 26 April 2022 - 17:50 WIB
loading...
Polisi Tangkap 2 Pengedar...
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto menunjukkan barang bukti 1,8 kilogram ganja saat press release, Selasa (26/4/2022). Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram. Barang bukti tersebut diamankan dari dua orang berinisial ZF dan FZ.

Keduanya ditangkap di salah satu tempat di Kota Makassar saat melakukan pemesanan barang. Barang tersebut dipesan dari sesorang berinisial FR, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Baca juga:Pistol untuk Mengeksekusi Pegawai Dishub Milik Anggota Brimob, Ini Penjelasan Polda Sulsel

Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, dalam transaksi ini, barang yang dipesan dipecah dalam beberapa bagian. Kemudian didistribusikan di enam lokasi berbeda agar tidak mudah terendus polisi.

"Ada enam TKP agar tidak fokus satu titik. Mereka memesan dan memecah di titik itu. Ada 80 gram, ada 1,4 gram, bahkan ada 70 gram dengan total 1,8 kilogram ganja," kata Kapolrestabes.

Baca juga:Terungkap, Pistol yang Dipakai Menembak Mati Pegawai Dishub Makassar Ternyata Milik Oknum Brimob

Selain ganja, dalam penangkapan keduanya, polisi juga mengamankan sabu seberat 10 gram. Oleh kedua tersangka, barang haram tersebut diakui akan diedarkan di Kota Makassar.

Menurut Kapolrestabes , baik ZF maupun FZ merupakan "pemain baru" dalam peredaran ganja ini. Hanya saja, distributor barang haram tersebut diduga oleh pemain lama.

"Kedua pelaku tidak ada pekerjaan, pengakuannya baru main (mengedarkan narkotika). Tapi kita masih kembangkan dari keterangan saksi dan tersangka sendiri, " ujarnya.

Baca juga:Alasan Ikut Sakit Hati, Oknum Polisi Jadi Eksekutor Penembakan Anggota Dishub

Barang diperoleh melalui jasa pengiriman cepat, seperti jasa kurir.

"Pasal yang diterapkan Undang-udang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," paparnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Tanah Abang dan Pamulang, Ganja 15,5 Kilogram Disita
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Cawang, Ganja Seberat 9,4 Kg Disita
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Bawa Permen Ganja dari...
Bawa Permen Ganja dari Thailand, Pebasket AS Ditangkap Polisi
BBTNKS: 19 Batang Ganja...
BBTNKS: 19 Batang Ganja di Kerinci Tidak Berada Dalam Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat
Pemilik 56 Lokasi Ladang...
Pemilik 56 Lokasi Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Terungkap, Ini Sosoknya
Hinca Usulkan Maluku...
Hinca Usulkan Maluku Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis: Supaya Tidak Gelap, Ya Dibuat Terang
Onad Ungkap Fakta di...
Onad Ungkap Fakta di Balik Kasus Ganja yang Menjeratnya
Terungkap! Hasil Tes...
Terungkap! Hasil Tes Urine Onad Positif Ganja dan Ekstasi
Rekomendasi
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Maskot Piala Dunia 2026...
Maskot Piala Dunia 2026 Jadi Alat Polisi Tangkap Gembong Narkoba
Australia Tumbangkan...
Australia Tumbangkan Turki 2-0, Socceroos Kirim Ancaman di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Infografis
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Peradaban Kuno di Planet Mars
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved