Pemkab Bone Kucurkan Rp40,5 M untuk Bayar THR 8.628 ASN, Mulai Dicairkan Hari Ini
Senin, 25 April 2022 - 19:35 WIB
BONE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone mengucurkan anggaran Rp40,58 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dari 8.628 ASN. Hak pegawai itu dicairkan mulai Senin (25/4) hari ini hingga Rabu (28/4) mendatang.
"Jumlah pegawai sebanyak 8.628, jumlah uang Rp40,58 miliar. Tanggal perkiraan penyaluran THR mulai hari ini Senin 25 April sampai Kamis 28 April," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bone, Najamuddin, Senin (25/4/2022).
Ia merinci 8.628 ASN penerima THR yakni untuk golongan I ada 27 orang, golongan II sebanyak 1.007 orang, golongan III sebanyak 4.000 orang dan golongan IV sebanyak 3.055 orang. Untuk Anggota DPRD sebanyak 45 orang, juga ada untuk Bupati dan Wakil Bupati.
"Hanya THR yang cair nantinya dengan TPP OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kalau gaji 13 bulan Juni baru cair," sebut dia.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bone Nomor 23 Tahun 2022 tanggal 19 April 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR kepada aparatur negara paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
"Kita cairkan 10 hari sebelum Lebaran dan pastinya kita akan bayar hak-hak dari mereka untuk dipakai Lebaran," sebut Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Besaran THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima ASN.
"Setiap tahun seperti itu, ada tunjangan yang diberikan menjelang lebaran yang dianggarkan di APBD," tukasnya.
"Jumlah pegawai sebanyak 8.628, jumlah uang Rp40,58 miliar. Tanggal perkiraan penyaluran THR mulai hari ini Senin 25 April sampai Kamis 28 April," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bone, Najamuddin, Senin (25/4/2022).
Ia merinci 8.628 ASN penerima THR yakni untuk golongan I ada 27 orang, golongan II sebanyak 1.007 orang, golongan III sebanyak 4.000 orang dan golongan IV sebanyak 3.055 orang. Untuk Anggota DPRD sebanyak 45 orang, juga ada untuk Bupati dan Wakil Bupati.
"Hanya THR yang cair nantinya dengan TPP OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kalau gaji 13 bulan Juni baru cair," sebut dia.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bone Nomor 23 Tahun 2022 tanggal 19 April 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR kepada aparatur negara paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
"Kita cairkan 10 hari sebelum Lebaran dan pastinya kita akan bayar hak-hak dari mereka untuk dipakai Lebaran," sebut Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Besaran THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima ASN.
"Setiap tahun seperti itu, ada tunjangan yang diberikan menjelang lebaran yang dianggarkan di APBD," tukasnya.
(tri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda