Bidan Pembobol ATM Senilai Rp16 Juta Diringkus Polisi

Jum'at, 19 Juni 2020 - 20:07 WIB
Bidan Pembobol ATM Senilai Rp16 Juta Diringkus Polisi. Foto/SINDOnews/Sartana Nas
MEDAN - Polisi meringkus seorang bidan berinisial TND (35), warga Kecamatan Medan Tembung karena membobol isi ATM milik rekannya senilai Rp16 juta.

Penilik ATM yang juga merupakan bidan yakni, Rice Mutia (25), warga Sampali Medan, sebelumnya sempat sekamar berdua dengan tersangka karena mereka bekerja di rumah sakit menanangani pandemi COVID-19.



Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan uang.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) ATM dan berhasil mengidentifikasi tersangka," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin SH dalam siaran persnya, Jumat, (19/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!