Cari Istrinya yang Hilang, 2 Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Malah Terjaring Razia BNN

Jum'at, 22 April 2022 - 15:08 WIB
Pihak BNN pun menghubungi pihak imigrasi, karena keduanya merupakan warga asing. Pihak imigrasi menjemput mereka.

"Keduanya melanggar Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dan ditempatkan di Rudenim Pekanbaru, karena pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 113. WNA tersebut masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi," tegasnya.

Baca: Aktivitas Merapi Meningkat, Evakuasi Pengungsi Disiapkan

Selanjutnya pihak imigrasi menyerahkan ke pihak Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Pekanbaru.

"Petugas kita minta melakukan cek kesehatan terhadap kedua WNA tersebut, melakukan penggeledahan, registrasi 2P1 berupa pengambilan data identitas, foto, sidik jari dan pendentensian," tandasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!