Janjikan Proyek dan Tipu Korban Rp60 Juta, Pria di Aceh Ditangkap Polisi

Jum'at, 22 April 2022 - 04:04 WIB
"Yang bersangkutan ditangkap atas laporan korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/115/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 4 Maret 2022," katanya, Kamis (21/4/2022).

Peristiwa ini berawal pada 22 Januari 2019 lalu, keduanya bertemu di Gedung Sultan II Selim, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Baca juga: Polda Lampung Tangkap Mafia Tanah Raup Miliaran Rupiah

Saat itu, IW menceritakan kepada Zulhelmi bahwa dia memiliki penunjukan langsung (PL) di Dinas Dayah Aceh berupa perencanaan, pengawasan dan pembangunan bangunan Dayah yang ada di beberapa kabupaten di Aceh.

"IW meminta uang sebesar Rp 60 juta kepada korban dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan lain yang ada pada Dinas Dayah tersebut," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!