Sengketa Tanah, Kakak Beradik di Boyolali Gugat Kembali Ibu Kandung ke Pengadilan Agama
Kamis, 21 April 2022 - 21:39 WIB
BOYOLALI - Kakak beradik di Boyolali, Jawa Tengah kembali menggugat ibu kandung dan saudaranya terkait perkara hibah tanah warisan. Keduanya tak kapok meski sebelumnya gugatan mereka kalah di Pengadilan Negeri (PN) dan ditolak Pengadilan Tinggi Semarang. Kini para penggugat memilih jalur Pengadilan Agama Boyolali.
Penggugat yakni Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto menggugat tanah hibah milik orang tua dan beberapa saudaranya.
Keduanya sudah kalah di Pengadilan Negeri Boyolali, dan upaya banding juga ditolak Pengadilan Tinggi Semarang. Kini kedua kakak beradik ini kembali menggugat melalui Pengadilan Agama Boyolali.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Agama Boyolali, Saifudin MH membenarkan bahwa telah menerima berkas pengajuan gugatan Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto terkait hibah tanah milik ibu kandungnya, Sri Surantini (73).
Berkas gugatan sudah diterima pada 11 Februari 2022 lalu. Namun hingga saat ini pihak Pengadilan Agama Boyolali baru mendalami perkara tersebut. Apabila bila sudah siap akan segera dilakukan sidang.
Sementara Kabag Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Toni Yoga Saksana membenarkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah menolak perkara gugatan soal hibah tanah yang dilayangkan kedua penggugat.
Bahkan Pengadilan Tinggi Semarang tidak bisa menerima saat para penggugat melakukan banding karena dinilai cacat hukum.
Penggugat yakni Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto menggugat tanah hibah milik orang tua dan beberapa saudaranya.
Keduanya sudah kalah di Pengadilan Negeri Boyolali, dan upaya banding juga ditolak Pengadilan Tinggi Semarang. Kini kedua kakak beradik ini kembali menggugat melalui Pengadilan Agama Boyolali.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Agama Boyolali, Saifudin MH membenarkan bahwa telah menerima berkas pengajuan gugatan Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto terkait hibah tanah milik ibu kandungnya, Sri Surantini (73).
Berkas gugatan sudah diterima pada 11 Februari 2022 lalu. Namun hingga saat ini pihak Pengadilan Agama Boyolali baru mendalami perkara tersebut. Apabila bila sudah siap akan segera dilakukan sidang.
Sementara Kabag Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Toni Yoga Saksana membenarkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah menolak perkara gugatan soal hibah tanah yang dilayangkan kedua penggugat.
Bahkan Pengadilan Tinggi Semarang tidak bisa menerima saat para penggugat melakukan banding karena dinilai cacat hukum.
tulis komentar anda