Datang ke Kondangan, PNS di Bali Malah Nyolong Ponsel

Kamis, 21 April 2022 - 16:38 WIB
Korban, I Putu GS, bocah usia 11 tahun yang merasa ponselnya hilang lalu mengadu ke ayahnya. Si ayah, I Ketut Hartawan mencoba menghubungi nomor handphone, tapi sudah tidak aktif. Baca: Tertipu Rp2,1 Miliar, Nasabah Rifan Financindo Berjangka Lapor ke Polda Sumut.

Polisi yang menerima laporan akhirnya menangkap tersangka di tempat kerjanya di rumah sakit negeri. Di rumah sakit itu, dia bekerja di bagian laundry. Baca Juga: Nahas! 3 Pekerja Bangunan di KBB Tersengat Listrik, 1 Tewas di Lokasi.



Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Tersangka tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor," ujar Sarta.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!