Ditinggal Istri ke Pasar, Ayah di Palembang Perkosa Anak Tirinya Berulang Kali

Kamis, 21 April 2022 - 02:31 WIB
Atas perbuatannya tersebut, tersangka JP dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara. "Tersangka mencabuli korban dengan cara meraba-raba di bagian sensitifnya," ungkapnya.

Baca: Tega Perkosa Putri Kandung, Seorang Bapak Tewas Dihakimi Massa

Sementara itu, tersangka JP telah mengakui perbuatannya. Dirinya mengatakan baru dua kali melakukan perbuatan bejatnya.

"Saya sudah lama tidak diberi jatah oleh istri, karena sering marah-marah. Apalagi sudah kecapekan pulang dari jualan. Baru dua kali, pertama diraba-raba saja. Kalau yang saya masukan baru sekali," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!