Ditinggal Istri ke Pasar, Ayah di Palembang Perkosa Anak Tirinya Berulang Kali
Kamis, 21 April 2022 - 02:31 WIB
PALEMBANG - Seorang ayah di Palembang, tega memperkosa putri tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Peristiwa itu akhirnya terkuak, dan pelaku diciduk. Yang membuat miris, pemerkosaan itu pelaku dilakukan berkali-kali.
Dalam aksinya, pria berinisial JP (40) ini mengiming-imingi putri tirinya itu dengan membelikan kuota internet.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi pemerkosaan yang dilakukan warga Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, tersebut tidak hanya satu kali, namun telah berulang kali.
"Kita telah mengamankan satu tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Di mana korbannya merupakan anak tiri dari tersangka," ujar Kompol Tri, Rabu (20/4/2022).
Lanjut Tri, modus tersangka dalam melancarkan aksinya, yakni dengan mengiming-imingi akan membelikan paket kuota internet. Dengan memanfaatkan kondisi rumah dalam keadaan sepi, pelaku melancarkan aksinya secara berulang kali.
"Dari pengakuan tersangka baru beberapa kali, namun pengakuan dari korban sudah berulang kali. Tersangka beraksi saat rumah sepi dan ibu kandung korban atau istrinya sedang berjualan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka JP dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara. "Tersangka mencabuli korban dengan cara meraba-raba di bagian sensitifnya," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka JP telah mengakui perbuatannya. Dirinya mengatakan baru dua kali melakukan perbuatan bejatnya.
"Saya sudah lama tidak diberi jatah oleh istri, karena sering marah-marah. Apalagi sudah kecapekan pulang dari jualan. Baru dua kali, pertama diraba-raba saja. Kalau yang saya masukan baru sekali," tukasnya.
Dalam aksinya, pria berinisial JP (40) ini mengiming-imingi putri tirinya itu dengan membelikan kuota internet.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi pemerkosaan yang dilakukan warga Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, tersebut tidak hanya satu kali, namun telah berulang kali.
"Kita telah mengamankan satu tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Di mana korbannya merupakan anak tiri dari tersangka," ujar Kompol Tri, Rabu (20/4/2022).
Lanjut Tri, modus tersangka dalam melancarkan aksinya, yakni dengan mengiming-imingi akan membelikan paket kuota internet. Dengan memanfaatkan kondisi rumah dalam keadaan sepi, pelaku melancarkan aksinya secara berulang kali.
"Dari pengakuan tersangka baru beberapa kali, namun pengakuan dari korban sudah berulang kali. Tersangka beraksi saat rumah sepi dan ibu kandung korban atau istrinya sedang berjualan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka JP dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara. "Tersangka mencabuli korban dengan cara meraba-raba di bagian sensitifnya," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka JP telah mengakui perbuatannya. Dirinya mengatakan baru dua kali melakukan perbuatan bejatnya.
"Saya sudah lama tidak diberi jatah oleh istri, karena sering marah-marah. Apalagi sudah kecapekan pulang dari jualan. Baru dua kali, pertama diraba-raba saja. Kalau yang saya masukan baru sekali," tukasnya.
(san)
tulis komentar anda