Kejaksaan Diminta Sanksi Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Peras Kades di Bone

Rabu, 20 April 2022 - 22:11 WIB
Ia memaparkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenang seharusnya senantiasa bertindak berdasarkan hukum. Selain itu, berpatokan pada norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya. Toh, semua itu diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Termasuk juga dalam Kode Etik Jaksa atau dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-067/A/Ja/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa. Disebutkan terkait serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya. Makanya, kita desak Jaksa Agung untuk memberikan sanksi bagi jaksa nakal," tegasnya.

"Meskipun ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, kasus ini semestinya tetap ditindaklanjuti Kejati. Penerapan sanksi etik harus diberlakukan karena ini sudah termasuk dalam penyalahgunaan kewenangan," sambungnya.

Baca Juga: Kades di Bone Mengaku Ditipu Oknum Jaksa dengan Dalih Uang Pengembalian Negara

Ansar mengimbuhkan jika kasus ini langsung dianggap selesai tanpa ada tindak lanjut berupa saksi tegas, maka akan merusak citra kejaksaan di mata masyarakat. Musababnya, publik akan menilai aparat penagak hukum yang melakukan pelanggaran kebal terhadap hukum. Proses mediasi dinilai menjadi pintu keluar bagi aparat penegak hukum nakal.

"Kalau kasusnya dihentikan karena alasan ada titik temu antara kedua belah pihak maka yakin kepercayaan publik terhadap kejaksaan akan pupus. Ini juga akan menjadi pintu masuk APH nakal melakukan pungli. Makanya harus ditindak tegas,"sebutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!