Kejaksaan Diminta Sanksi Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Peras Kades di Bone

Rabu, 20 April 2022 - 22:11 WIB
Kejaksaan diminta memberikan sanksi tegas terhadap oknum jaksa pemeras kepala desa (kades) di Kabupaten Bone, meski ada perdamaian antara kedua belah pihak. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
MAKASSAR - Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus), Muhammad Ansar, meminta kejaksaan memberikan sanksi tegas terhadap oknum jaksa pemeras kepala desa (kades) di Kabupaten Bone. Meski ada perdamaian lewat jalur mediasi, pelanggaran oknum jaksa itu dinilai harus tetap diproses agar memberi efek jera dan tidak lagi berulang.

Diketahui, Bidang Pengawasan Kejati Sulsel sedang memproses dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia, terhadap Kades Letta Tanah, Ahmad, sebesar Rp300 juta. Belakangan, beredar kabar bahwa kedua belah pihak kini tengah menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.





Menurut Ansar, perdamaian kedua belah pihak sejatinya tidak menyurutkan langkah kejaksaan untuk menindak oknum jaksa tersebut, terkhusus perihal kode etik. Toh, sudah ada indikasi bahwa oknum jaksa itu telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.

"Andaikan kasus ini tidak terungkap ke publik, jaksa yang bersangkutan tidak akan ditindak," ujar Ansar, Rabu (20/4/2022).

Ia memaparkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenang seharusnya senantiasa bertindak berdasarkan hukum. Selain itu, berpatokan pada norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya. Toh, semua itu diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Termasuk juga dalam Kode Etik Jaksa atau dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-067/A/Ja/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa. Disebutkan terkait serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya. Makanya, kita desak Jaksa Agung untuk memberikan sanksi bagi jaksa nakal," tegasnya.

"Meskipun ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, kasus ini semestinya tetap ditindaklanjuti Kejati. Penerapan sanksi etik harus diberlakukan karena ini sudah termasuk dalam penyalahgunaan kewenangan," sambungnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content