Kejaksaan Diminta Sanksi Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Peras Kades di Bone
Rabu, 20 April 2022 - 22:11 WIB
Kejaksaan diminta memberikan sanksi tegas terhadap oknum jaksa pemeras kepala desa (kades) di Kabupaten Bone, meski ada perdamaian antara kedua belah pihak. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
MAKASSAR - Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus), Muhammad Ansar, meminta kejaksaan memberikan sanksi tegas terhadap oknum jaksa pemeras kepala desa (kades) di Kabupaten Bone. Meski ada perdamaian lewat jalur mediasi, pelanggaran oknum jaksa itu dinilai harus tetap diproses agar memberi efek jera dan tidak lagi berulang.
Diketahui, Bidang Pengawasan Kejati Sulsel sedang memproses dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia, terhadap Kades Letta Tanah, Ahmad, sebesar Rp300 juta. Belakangan, beredar kabar bahwa kedua belah pihak kini tengah menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Baca Juga: Nama Kajari Bone Dicatut untuk Peras Kepala Desa
Menurut Ansar, perdamaian kedua belah pihak sejatinya tidak menyurutkan langkah kejaksaan untuk menindak oknum jaksa tersebut, terkhusus perihal kode etik. Toh, sudah ada indikasi bahwa oknum jaksa itu telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.
"Andaikan kasus ini tidak terungkap ke publik, jaksa yang bersangkutan tidak akan ditindak," ujar Ansar, Rabu (20/4/2022).
Diketahui, Bidang Pengawasan Kejati Sulsel sedang memproses dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia, terhadap Kades Letta Tanah, Ahmad, sebesar Rp300 juta. Belakangan, beredar kabar bahwa kedua belah pihak kini tengah menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Baca Juga: Nama Kajari Bone Dicatut untuk Peras Kepala Desa
Menurut Ansar, perdamaian kedua belah pihak sejatinya tidak menyurutkan langkah kejaksaan untuk menindak oknum jaksa tersebut, terkhusus perihal kode etik. Toh, sudah ada indikasi bahwa oknum jaksa itu telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.
"Andaikan kasus ini tidak terungkap ke publik, jaksa yang bersangkutan tidak akan ditindak," ujar Ansar, Rabu (20/4/2022).
Lihat Juga :