Apes! 2 Pemuda Dibekuk Polisi Usai Jual Motor Trail Curian di Medsos

Rabu, 20 April 2022 - 19:42 WIB
HC adalah tersangka pertama yang diringkus polisi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Darinya, polisi mengamankan barang bukti berupa motocross.

Setelah itu, aparat melakukan interogasi hingga diketahui bahwa aksi pencuriannya tersebut dilakukan bersama RI yang merupakan warga Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Baca juga: Detik-detik Polisi Tembak Spesialis Curanmor di Pelabuhan Merak saat Hendak Kabur

Mengetahui hal tersebut, polisi menangkap RI di rumahnya. Ternyata, di lokasi ada dua buah motor metik dan croos yang juga hasil curian.

Keduanya diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP. "Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan, karena diduga kuat kedua kawanan tersebut juga beraksi di sejumlah tempat lainnya," kata Sarpani.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!