Pemkab Sidrap Siapkan Rp24 Miliar untuk Pembayaran THR
Rabu, 20 April 2022 - 11:05 WIB
Meski Pemkab Sidrap saat ini masih hitung-hitungan, namun pembayaran THR, Tukin, dan ADD diupayakan dapat dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Kata dia, pembayaran THR kepada anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Seluruh ASN, termasuk PPPK di lingkup kerja Pemkab Sidrap juga akan diberikan.
Informasi diterima, surat edaran pembayaran THR dari Kementerian Keuangan sudah diterima pihak BKAD Sidrap.
Kata dia, pembayaran THR kepada anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Seluruh ASN, termasuk PPPK di lingkup kerja Pemkab Sidrap juga akan diberikan.
Informasi diterima, surat edaran pembayaran THR dari Kementerian Keuangan sudah diterima pihak BKAD Sidrap.
(agn)
Lihat Juga :