Pemkab Luwu Utara Resmi Terapkan Tanda Tangan Elektronik
Senin, 18 April 2022 - 20:17 WIB
Untuk diketahui, sistem TTE yang diterapkan Pemkab Lutra ini menggunakan aplikasi BeSign, sebuah aplikasi yang dimiliki Badan Siber dan Sandi Negara melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), dalam rangka membuat dokumen sah secara elektronik.
Saat ini, Diskominfo tengah melakukan validasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada seluruh pejabat, karena untuk mendapatkan sertifikat elektronik pada TTE tersertifikasi, harus melalui tiga tahap, yaitu tahap pengajuan, verifkasi, dan penerbitan.
Sedangkan untuk TTE di mata hukum, dimana telah tertuang Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan TTE memiliki kekuatan hukum sah, yang diperkuat PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, Diskominfo tengah melakukan validasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada seluruh pejabat, karena untuk mendapatkan sertifikat elektronik pada TTE tersertifikasi, harus melalui tiga tahap, yaitu tahap pengajuan, verifkasi, dan penerbitan.
Sedangkan untuk TTE di mata hukum, dimana telah tertuang Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan TTE memiliki kekuatan hukum sah, yang diperkuat PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
(tri)
tulis komentar anda