Razia Gabungan COVID-19, Ini Temuan di Diskotik dan Karaoke

Jum'at, 19 Juni 2020 - 10:47 WIB
Razia gabungan dilakukan Pemkot Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI ke berbagai RHU di Surabaya. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
SURABAYA - Sanksi tegas mulai dilakukan pada Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang terbukti melanggar Perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19.

Hasil dari inspeksi mendadak (sidak), beberapa RHU masih melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan selama masa menuju new normal. (Baca juga: Gubernur Khofifah: Jatim Harus Siap Hadapi New Normal Life )

Kamis (18/6/2020) malam, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI menggelar razia skala besar ke tempat RHU yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya.



Razia gabungan yang dimulai sejak pukul 23.00 WIB hingga dini hari itu menyasar ke sejumlah tempat karaoke, diskotik, hingga tempat hiburan lainnya di Kota Pahlawan.

Lokasi pertama yang dikunjungi adalah RHU di kawasan Jembatan Merah Surabaya. Di lokasi itu, petugas hanya menemukan beberapa pekerja yang sedang melakukan renovasi bangunan. Sehingga, mereka kemudian melanjutkan tinjauannya menuju RHU di kawasan Jalan Pahlawan Surabaya.

Di lokasi itu, petugas mempertanyakan kelengkapan izin usaha hingga penerapan protokol kesehatan kepada pihak manajemen RHU. Seperti fasilitas profil tank untuk cuci tangan, hand sanitizer hingga Satgas COVID-19 yang ditempatkan di setiap pintu masuk RHU.

Para petugas gabungan juga melakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan. Setelah penerapan protokol kesehatan dinilai lengkap, akhirnya petugas melanjutkan tinjauannya menuju ke kawasan Jalan Kenjeran Surabaya.

Di kawasan itu, petugas menemukan adanya RHU yang dinilai melanggar protokol kesehatan dengan mengabaikan Perwali Nomor 28 Tahun 2020.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Pieter Frans Rumaseb menuturkan, setelah dilakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan, RHU ini dinilai melanggar Perwali nomor 28 tahun 2020. Karenanya, petugas Satpol PP langsung melakukan penutupan, hingga pihak manajemen mau melengkapi semua kekurangan protokol kesehatan yang harus diterapkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content