Legislatif Bakal Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kobar

Senin, 18 April 2022 - 09:43 WIB
"Jadi mulai nih mana yang dulu kita tetapkan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan, kalau ini tidak sesuai mungkin sudah berubah dengan perkembangan zaman akan kita alihkan sesuai dengan pemanfaatannya di masyarakat," jelasnya.

Jadi pada prinsipnya tidak bisa dipaksakan, dengan mematikan ini tata ruang untuk kawasan hijau (RTH), itu tidak bisa. Jadi kalau memang sudah berubah jadi kawasan permukiman ya sudah harus dilakukan perubahan. Baca: Bersihkan Kandang Harimau Benggala, Perawat Satwa TMS Seruling Mas Tewas Diterkam.

Seperti diberitakan sebelumnya, banyak masyarakat Kobar yang tidak bisa melakukan legalisasi aset dan pemecahan sertifikat tanah, akibat terbentur dengan aturan yang ada di dalam Perda RTRW tersebut.

Persoalan yang kerap dijumpai, di antaranya aturan sempadan sungai dan pantai khusus di wilayah permukiman, disusul status ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan pertanian tidak pada tempatnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!