Legislatif Bakal Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kobar

Senin, 18 April 2022 - 09:43 WIB
loading...
Legislatif Bakal Revisi...
Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali. (Ist)
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Dinilai menjadi kendala legalisasi aset, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017-2037.

Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali mengatakan,revisi ini merupakan tugas dari pemerintah daerah, sehingga dinas terkait diminta mulai melakukan penyusunan atas kaji ulang RTRW, sebelum disahkan pada tahun 2023.

"Karena itu menjadi domain pemerintah daerah. Dan kita sesuai dengan tata waktu 2023 akan segera diusulkan. Jadi pemda mengusulkan kepada DPRD untuk kita lakukan revisi atas Perda tata ruang Kotawaringin Barat," ujarnya Senin (20/4/2022).

Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, untuk peninjauan RTRW dapat dilakukan per lima tahun sekali sejak tanggal disahkannya RTRW tersebut. Selama kurun waktu itu dinilai tentu banyak perubahan yang terjadi di masyarakat.

"Kita sudah melakukan rapat-rapat kecil dengan stakeholder terkait, dan kita tahun 2022 ini menyiapkan rencana perubahan atas tata ruang wilayah kabupaten Kotawaringin Barat," ungkapnya.

Pihaknya saat ini tengah melakukan inventarisasi wilayah mana saja yang mengalami perubahan peruntukan, sesuai dengan kondisi riil yang ada di lapangan.

"Jadi mulai nih mana yang dulu kita tetapkan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan, kalau ini tidak sesuai mungkin sudah berubah dengan perkembangan zaman akan kita alihkan sesuai dengan pemanfaatannya di masyarakat," jelasnya.

Jadi pada prinsipnya tidak bisa dipaksakan, dengan mematikan ini tata ruang untuk kawasan hijau (RTH), itu tidak bisa. Jadi kalau memang sudah berubah jadi kawasan permukiman ya sudah harus dilakukan perubahan. Baca: Bersihkan Kandang Harimau Benggala, Perawat Satwa TMS Seruling Mas Tewas Diterkam.

Seperti diberitakan sebelumnya, banyak masyarakat Kobar yang tidak bisa melakukan legalisasi aset dan pemecahan sertifikat tanah, akibat terbentur dengan aturan yang ada di dalam Perda RTRW tersebut.

Persoalan yang kerap dijumpai, di antaranya aturan sempadan sungai dan pantai khusus di wilayah permukiman, disusul status ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan pertanian tidak pada tempatnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
BNPB Catat 379,76 Hektare...
BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan di Kalteng Dilanda Kebakaran Sejak Januari 2026
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Perda KTR DKI Diminta...
Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi
Perda KTR DKI Dinilai...
Perda KTR DKI Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Usaha, Hippindo Minta Implementasi Bijak
MC Gak Ada Etika! Netizen...
MC Gak Ada Etika! Netizen Geram Kelakuan MC Potong Aspirasi Warga Kalteng
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Awaludin Noor Akhiri...
Awaludin Noor Akhiri Jabatan Ketua DPW PPP Kalteng dengan Soft Landing
Rekomendasi
Kondisi Haji Bolot Mulai...
Kondisi Haji Bolot Mulai Membaik, Sudah Tak Keluhkan Sesak Napas
Kasus Mobil Listrik...
Kasus Mobil Listrik Meledak Tinggi, Ahli Otomotif Angkat Bicara
Eks PM Israel Serukan...
Eks PM Israel Serukan Netanyahu Digulingkan dengan Tongkat dan Batu
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved