Dua Residivis Kasus Pembunuhan Mengaku Petugas Satpol PP Perkosa Gadis Bergiliran

Senin, 18 April 2022 - 13:59 WIB
"Keterangan korban saat diperiksa, menyebut dia (korban) dan pacarnya berinisial RHMS (17), pada Jumat 15 April 2022, sekira pukul 22.00 WIB, sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung," jelasnya.

Tiba-tiba, sebut Ronald FC Sipayung, kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP. Kedua tersangka mengancam korban dengan mengatakan, "Ngapain kamu di sini malam-Malam. Kami dari Satpol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Satpol PP."

Atas ancaman kedua tersangka, korban dan temannya ketakutan hingga perintah tersangka diikuti korban. Tersangka Jubel Friden Sihite membonceng RHMS naik motor dan membawanya kedepan kantor Satpol PP serta menurunkannya agar seolah-olah mereka (tersangka) benar petugas Satpol PP.

Baca: Pemerkosaan Brutal di Majalengka, Gadis Belia Digilir 11 Pemuda di Tengah Sawah

Sementara tersangka Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di tanggul sungai itu. Setelah tersangka Jubel Friden Sihite meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul.

Mereka lalu berboncengan tiga naik motor. Kedua tersangka membawa korban ke sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!