Buron Kasus Minyak dan Gas Bumi Ilegal Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut

Senin, 18 April 2022 - 06:49 WIB
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB, Sebelum Dibunuh Kepala Korban Dibungkus Kresek

Kasipenkum Kejati Sumatera Utara, Yos tarigan mengatakan, terdakwa diduga melanggar Pasal 53 huruf b UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi. Di mana terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi, serta usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan.

Baca juga: Garang Otaki Penembakan karena Selingkuh, Kasatpol PP Kota Makassar Main Drama Gandeng Istri saat Ditangkap

"Terdakwa ditangkap setelah Tim Tabur Kejati Sumatera Utara menerima surat dari Kejati Jambi, terkait permintaan penangkapan terdakwa ZS. Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumatera Utara, melakukan pencarian dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan," ungkap Yos Tarigan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!