Buron Kasus Minyak dan Gas Bumi Ilegal Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut

Senin, 18 April 2022 - 06:49 WIB
Tim Tabur Kejati Sumatera Utara, berhasil meringkus buron berinizial ZS terdakwa kasus pengangkut minyak dan gas bumi ilegal. Foto/iNews TV/Said Ilham
MEDAN - Tim Tabur Kejati Sumatera Utara, berhasil meringkus pria berinisial ZS, pada Minggu (17/4/2022) tengah malam. ZS buron kasus usaha pengangkutan minyak bumi, serta usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan.

Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan



Terdakwa ZS yang merupakan warga Jambi, ditangkap di rumah saudaranya di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ditangkap, ZS yang berprofesi sebagai sopir pengangkut minyak dan gas bumi ilegal itu, tidak melakukan perlawanan.

Anggota Tim Tabur Kejati Sumatera Utara, langsung menggelandang terdakwa ZS ke Kantor Kejati Sumatera Utara, di Jalan AH Nasution, Kota Medan, guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu terdakwa ZS diserahkan ke Kejati Jambi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!