Penjelasan KAI Terkait Kecelakaan Kereta Pengangkut BBM Seret Minibus di Malang

Minggu, 17 April 2022 - 13:46 WIB
Pihaknya menyatakan, bila perlintasan kereta api sebidang yang ada di Jalan Halmahera ini memang sudah dua kali terjadi kecelakaan akibat tertabrak kereta api. Sebelumnya kecelakaan serupa terjadi di wilayah Comboran tersebut pada Jumat 1 Oktober 2021, saat itu sebuah sepeda motor Honda Beat yang terparkir tertabrak lokomotif yang tengah langsir.

"Menurut UU 23 tahun 2007, kewenangan perlintasan sebidang ada di Pemda (Pemerintah Daerah),, tergantung kelas jalan yang melintas rel. Kita akan kordinasi lagi dengan dishub (dinas perhubungan)," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan sebuah mobil minibus Toyota Innova dengan nopol N 1317 HL milik Prayitno (48) warga Dusun Krajan Tengah, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, terserempet KA pengangkut BBM di Jalan Halmahera.

Mobil tersebut sebenarnya hendak melintas perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang mengarah ke Terminal BBM Pertamina Malang.

Akibat peristiwa pada Minggu pagi sekitar pukul 09.41 WIB ini mobil tersebut rusak parah. Beruntung pengemudi yang sempat terseret KA selamat usai mobil berhenti akibat terjepit bangunan yang ada di tepi rel. Mobil dibawa ke Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota dan tengah dalam penyelidikan penyebab kecelakaan tersebut.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content