Polisi Tangkap 4 Tersangka Penembakan Anggota Dishub Makassar
Minggu, 17 April 2022 - 12:36 WIB
"Keempat ini perannya adalah eksekutor, penggambar, dan otak pelaku. Untuk identitas lengkapnya, pelaku belum juga sampai di Polrestabes Makassar. Kita akan rilis berikutnya," sambung Budi.
Saat ditanyai perihal identitas serta peran masing-masing pelaku, dia belum mebeberkan hal tersebut. Pasalnya para pelaku, serta barang bukti masih dalam perjalanan menuju Polrestabes Makassar.
"Untuk kepastiannya saat ini barang bukti serta tersangka masih dalam perjalanan. Jadi belum bisa dirilis. Tapi kita memberikan keterangan kepada teman-teman bahwa perkara penembakan yang terjadi sudah berhasil kita ungkap dan kita amankan pelakunya," tambahnya.
Sementara untuk senjata api yang di gunakan pelaku merupakan jenis revolver. Pihak penyidik juga masih menunggu hasil uji balestik untuk mengetahui asal usul kepemilikan senjata tersebut.
"Untuk jenis senjatanya itu revolver. Prosedur kepemilikan senjata masih kita dalami untuk kepemilikannya. Kita masih membutuhkan uji balestik, apakah benar senjata itu yang digunakan saat kejadian," bebernya.
Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukum mati.
Saat ditanyai perihal identitas serta peran masing-masing pelaku, dia belum mebeberkan hal tersebut. Pasalnya para pelaku, serta barang bukti masih dalam perjalanan menuju Polrestabes Makassar.
"Untuk kepastiannya saat ini barang bukti serta tersangka masih dalam perjalanan. Jadi belum bisa dirilis. Tapi kita memberikan keterangan kepada teman-teman bahwa perkara penembakan yang terjadi sudah berhasil kita ungkap dan kita amankan pelakunya," tambahnya.
Sementara untuk senjata api yang di gunakan pelaku merupakan jenis revolver. Pihak penyidik juga masih menunggu hasil uji balestik untuk mengetahui asal usul kepemilikan senjata tersebut.
Baca Juga
"Untuk jenis senjatanya itu revolver. Prosedur kepemilikan senjata masih kita dalami untuk kepemilikannya. Kita masih membutuhkan uji balestik, apakah benar senjata itu yang digunakan saat kejadian," bebernya.
Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukum mati.
(san)
Lihat Juga :
tulis komentar anda