Sopir Ekspedisi Nyambi Selundupkan Sabu, Simpan 10 Kg di Kulkas

Jum'at, 15 April 2022 - 13:04 WIB
"Dari hasil penggeledahan, anggota yang bertugas menemukan barang bukti berupa 10 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik Teh China dengan berat 10.000 gram atau 10 Kg," ungkapnya.

Sementara untuk lemari es, kata Bambang, dijadikan pelaku untuk mengelabuhi petugas. "Sebanyak 10 kilogram sabu tersebut dimasukan para tersangka ke dalam kulkas ini," katanya. Baca juga: Gunakan Mobil Berstiker Mabes Polri, 3 Mahasiswa Sedot Ratusan Liter Solar Bersubsidi

Sementara itu tersangka Juliadi mengaku, saat beraksi dirinya beserta kedua rekannya dijanjikan upah sebesar Rp30 juta. "Kami dijanjikan upah sebesar Rp30 juta, tapi baru diberikan Rp10 juta dulu," akunya.

Selain menyelundupkan narkotika jenis sabu tersebut, Juliadi yang merupakan sopir ekspedisi barang juga dalam kesehariannya bekerja mengantarkan paket barang lainnya ke sejumlah provinsi.

"Kami sebetulnya dari Riau bertujuan ke Jakarta untuk ngambil barang. Sembari itu kami diminta untuk mengantarkan barang ini (sabu-sabu)," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!