Sopir Ekspedisi Nyambi Selundupkan Sabu, Simpan 10 Kg di Kulkas
Jum'at, 15 April 2022 - 13:04 WIB
Polda Sumsel mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10.000 gram atau 10 kilogram (Kg) yang dilakukan oleh sopir ekspedisi yang disimpan di lemari es atau kulkas. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10.000 gram atau 10 kilogram (Kg) yang dilakukan oleh sopir ekspedisi yang disimpan di lemari es atau kulkas.
Direktur Ditnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan mengatakan, dari pengungkapan kasus yang dilakukan Unit III Subdit I Ditresnarkoba tersebut, pihaknya menangkap tiga orang tersangka. Baca juga: Nyamar sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Bandar Sabu di Palembag
"Ketiga tersangka yakni, Juliadi, Hafed Hasan dan Muhammad Jafar, yang tertangkap di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Banyuasin," ujar Bambang, Jumat (15/4/2022).
Bambang Irawan menjelaskan, bahwa ketiga tersangka ditangkap beserta dengan kendaraan truk dan satu unit lemari es yang digunakan untuk menyimpan narkoba tersebut.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan perjalanan menuju wilayah Muba.
"Sehari setelahnya, tim melihat ada kendaraan truk yang dicurigai dengan nomor polisi BL 8707 N. Melihat gelagat yang aneh dari sopir, kemudian anggota melakukan pengejaran," jelasnya.
Setelah berhasil memberhentikan kendaraan yang ditumpangi ketiga tersangka, lanjut Bambang, timnya melakukan penggeledahan terhadap truk tersebut.
Direktur Ditnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan mengatakan, dari pengungkapan kasus yang dilakukan Unit III Subdit I Ditresnarkoba tersebut, pihaknya menangkap tiga orang tersangka. Baca juga: Nyamar sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Bandar Sabu di Palembag
"Ketiga tersangka yakni, Juliadi, Hafed Hasan dan Muhammad Jafar, yang tertangkap di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Banyuasin," ujar Bambang, Jumat (15/4/2022).
Bambang Irawan menjelaskan, bahwa ketiga tersangka ditangkap beserta dengan kendaraan truk dan satu unit lemari es yang digunakan untuk menyimpan narkoba tersebut.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan perjalanan menuju wilayah Muba.
"Sehari setelahnya, tim melihat ada kendaraan truk yang dicurigai dengan nomor polisi BL 8707 N. Melihat gelagat yang aneh dari sopir, kemudian anggota melakukan pengejaran," jelasnya.
Setelah berhasil memberhentikan kendaraan yang ditumpangi ketiga tersangka, lanjut Bambang, timnya melakukan penggeledahan terhadap truk tersebut.