Tanam 37 Pohon Ganja di Rumah, Kakak Beradik di Cimahi Lebaran di Penjara

Jum'at, 15 April 2022 - 12:52 WIB
Dilanjutkan dia, sudah 5 pohon ganja yang telah dipanen. Hasil panen itu mereka gunakan sendiri dan dijual ke luar.

"Jadi tanaman ganja itu ditanam menggunakan media polybag di lantai 2 rumah mereka. Akibat perbuatannya, kakak beradik ini terancam pidana penjara, paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tukasnya.

DARI CIMAHI JAWA BARAT YUWONO WAHYU MELAPORKAN
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!