Tanam 37 Pohon Ganja di Rumah, Kakak Beradik di Cimahi Lebaran di Penjara
Jum'at, 15 April 2022 - 12:52 WIB
Ilustrasi ganja. Foto: Istimewa
CIMAHI - Kakak beradik HR dan ZM ditangkap petugas Satnarkoba Polres Cimahi, karena ketahuan menanam 37 pohon ganja di rumahnya, kawasan Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan bungkusan ganja kering siap jual, diduga hasil panen tanaman ganja keduanya.
"Saat petugas melanjutkan penggeledahan di lantai dua rumah pelaku, ditemukan 37 tanaman ganja dengan tinggi rata-rata 20 centimeter, hingga 1,2 meter," katanya, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Tanam Ganja Mirip Hidroponik di Rumah, Pengangguran Langsung Dicokok
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan bungkusan ganja kering siap jual, diduga hasil panen tanaman ganja keduanya.
"Saat petugas melanjutkan penggeledahan di lantai dua rumah pelaku, ditemukan 37 tanaman ganja dengan tinggi rata-rata 20 centimeter, hingga 1,2 meter," katanya, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Tanam Ganja Mirip Hidroponik di Rumah, Pengangguran Langsung Dicokok
Lihat Juga :