Cabuli Mahasiswi, Dosen Unsri Palembang Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 14 April 2022 - 15:55 WIB
Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Aditya Rol Asmi tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang saat ini dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Baca juga: Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi Ajukan Penangguhan Penahanan

Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Darmawan mengaku akan segera berkoordinasi dengan kliennya yang berkemungkinan akan melakukan upaya hukum banding.

"Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur di persidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!