Kakanwil Kemenkumham Sulsel Internalisasi Kebijakan Pengawasan Orang Asing
Kamis, 14 April 2022 - 13:13 WIB
Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, melakukan internalisasi kebijakan pengawasan orang asing kepada Pegawai Rumah Detensi Imigrasi Makassar (Rudenim Makassar). Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
GOWA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ( Kanwil Kemenkumham Sulse l), Liberti Sitinjak, melakukan internalisasi kebijakan pengawasan orang asing kepada Pegawai Rumah Detensi Imigrasi Makassar (Rudenim Makassar).
Dalam arahannya, Kakanwil Liberti mengatakan bahwa dalam pengawasan orang asing . Olehnya itu, penting bagi petugas Rudenim Makassar memahami Dasar Hukum dalam Pengawasan Orang Asing, terutama pada pasal 68 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Dirjen HAM Apresiasi Kolaborasi Pemprov dan Kemenkumham Sulsel
"Petugas Rudenim harus lebih teliti dalam melakukan pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan terhadap proses keluar masuk Deteni," ungkap Kakanwil Liberti.
Dalam arahannya, Kakanwil Liberti mengatakan bahwa dalam pengawasan orang asing . Olehnya itu, penting bagi petugas Rudenim Makassar memahami Dasar Hukum dalam Pengawasan Orang Asing, terutama pada pasal 68 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Dirjen HAM Apresiasi Kolaborasi Pemprov dan Kemenkumham Sulsel
"Petugas Rudenim harus lebih teliti dalam melakukan pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan terhadap proses keluar masuk Deteni," ungkap Kakanwil Liberti.
Lihat Juga :