Kakanwil Kemenkumham Sulsel Internalisasi Kebijakan Pengawasan Orang Asing

Kamis, 14 April 2022 - 13:13 WIB
Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, melakukan internalisasi kebijakan pengawasan orang asing kepada Pegawai Rumah Detensi Imigrasi Makassar (Rudenim Makassar). Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
GOWA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ( Kanwil Kemenkumham Sulse l), Liberti Sitinjak, melakukan internalisasi kebijakan pengawasan orang asing kepada Pegawai Rumah Detensi Imigrasi Makassar (Rudenim Makassar).

Dalam arahannya, Kakanwil Liberti mengatakan bahwa dalam pengawasan orang asing . Olehnya itu, penting bagi petugas Rudenim Makassar memahami Dasar Hukum dalam Pengawasan Orang Asing, terutama pada pasal 68 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.



Baca Juga: Dirjen HAM Apresiasi Kolaborasi Pemprov dan Kemenkumham Sulsel

"Petugas Rudenim harus lebih teliti dalam melakukan pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan terhadap proses keluar masuk Deteni," ungkap Kakanwil Liberti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!